Contoh Kasus Hukum Dagang
Walaupun pelanggaran atas merk tersebut
merupakan delik aduan dan sampai waktu yang cukup lama pemilik dari
perusahaan GUCCI yang asli belum melakukan penuntutan, pemalsuan merk
yang dilakukan Pak Dodi tersebut harus dihentikan. Seharusnya Pak Dodi
berkreasi membuat merek sendiri dan kemudiaan menggunakannya untuk
produk yang mereka hasilkan. Dalam pembuatan atau pemberian merek
tentunya Pak Dodi harus mengikuti aturan, tidak sembarang menggunakan
merek. Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung
salah satu unsur di bawah ini: • bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum; • tidak memiliki daya pembeda • telah menjadi milik
umum • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan Masalah yang timbul dalam kasus telaah topik 12 mengenai
Hukum Dagang yaitu Pak Dodi yang menggunakan merek terdaftar milik orang
lain tanpa izin dan mencantumkannya dalam barang produksinya. Lebih
jelas Pak Dodi menggunakan merek GUCCI pada produk usaha tas dan
sepatunya, padahal seperti yang telah diketahui mayarakat umum bahwa
GUCCI adalah merek ternama yang sudah terdaftar dan memproduksi
barang-barang dari kuit hewan (tas, sepatu). Dari masalah tersebut Pak
Dodi sudah jelas melanggar Pasal 90 Undang-undang Nomor 15 tahun 2001
tentang Merek. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa pemberian
merek terhadap barang produksi dengan memperhatikan norma dn hukum yang
berlaku sangatlah penting
http://h3r1y4d1.wordpress.com/2011/11/11/240/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar