Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk
melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
·
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali,
maka dia disebut pengecer atau distributor.
Atau bisa dikatakan
konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang
membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan
hidupnya.
Pembangunan dan
perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang
didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas
ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah
suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik
produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada
satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan
barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka
lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa
sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
·
Asas
& Tujuan Perlindungan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa
tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi
menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1) Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2) Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa
3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4) Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
5) Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6) Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam
hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1) Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa
penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua
pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang
kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus
memperoleh hak-haknya.
2) Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur
mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas
ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan
kewajibannya secara seimbang.
3) Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini,
diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud
secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4) Asas keamanan dan keselamatan
konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5) Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum
·
Hak
& Kewajiban Konsumen
Setiap individu memiliki
hak dan kewajiban, demikian pula dengan konsumen dan produsen, hak dan
kewajiban tersebut diatur oleh Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Berikut akan dibahas lebih lanjut mengenai hak konsumen
dan kewajiban produsen. Hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU no.8 tahun 1999,
yang isinya:
1) Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
2) Hak untuk memilih serta mendapatkan
barang dan/ atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
3) Hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/ atau jasa yang digunakan.
5) Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
dan baik.
6) Hak untuk mendapatkan pembinaan dan
pendidikan.
7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi.
8) Hak untuk mendapatkan kompensasi
ganti rugi dan/ atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima
tidak dengan sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Demi mendapatkan
perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk
memperhatikan hal berikut ini:
1) Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi
keamanan dan keselamatan
2) Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
3) Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati
4) Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
·
Hak
& Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen,
pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1) hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
2) hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3) hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4) hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5) hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban yang harus
dipenuhi oleh produsen diatur dalam UU nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen
pasal 7, yaitu :
1) Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
2) Memberikan informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa serta memberikan
penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3) Memperlakukan atau melayani konsumen
dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4) Menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku.
5) Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
6) Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, dan pemanfaatan barang
dan/ jasa yang diperdagangkan.
7) Memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
·
Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
A. Pelaku usaha dilarang memproduksi
dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan;
2. Tidak sesuaidengan berat bersih, isi
bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam
label atau etiket barang tersebut;
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran,
timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,
keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan,
komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
6. Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
7. Tidak mencantumkan yanggal
kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertetu;
8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi
secara halal, sebagaimana pernyataan”halal” yang dicantumkan dalam label;
9. Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus dipasang/dibuat;
10. tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
B. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
C. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
D. Pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau
jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Adapun beberapa ayat mengenai
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, yaitu:
1) Pasal 8
Pelaku usaha dilarang
menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan
janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa
tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pasal 9
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak
benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan
barang dan atau jasa lain.
3) Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak
benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
4) Pasal 13
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan
cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana
yang dijanjikannya.
5) Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan
memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
(1)
tidak melakukan penarikan
hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
(2)
mengumumkan hasilnya tidak
melalui media massa;