Hukum
Hukumadalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Bidang
hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai
bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum
pribadi]], hukum acara, hukum
tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha
negara, hukum internasional,
hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum
pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah
hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2
jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang
tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari
zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia
dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana
yang diatur di luar KUHP
Hukum
perdata
Salah satu bidang hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil.
Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau
kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan
antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum
acara
Untuk tegaknya hukum materiil
diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara
merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan
hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa
hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum
materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum
materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil
tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana
harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas
Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus
dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang
untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat
tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan
hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan
kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan
petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan
di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak
hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk
menaati hukum.
Sistem
hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang
berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain
sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon,
sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem
hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah
suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum
dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut
oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara
yang menganut sistem hukum ini.
Common law system adalah SUATU
sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran
frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem
hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang
didasarkan pada yurisprudensi, yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan
hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana
mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental
Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan
sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya
penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang
karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum
lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem
hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan
adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan
terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem
hukum agama
Sistem hukum agama
adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum
agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Hukum
Indonesia
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar